Pengamat: Soal Naker Asing, Joko Widodo Tak Salah-Salah Banget
Yogyakarta -Kebijakan untuk mempermudah masuknya tenaga kerja aneh ke Indonesia menjadikan polemik ditengah masyarakat. Pengamat ekonomi Ichsanuddin Noorsy menilai bahwa dalam hal ini Presiden Joko Widodo tidak sanggup disalahkan sepenuhnya.
"Joko Widodo sesusungguhnya tidak salah-salah banget soal ini. Karena Indonesia memperlakukan ASEAN charter. Kaprikornus asal muasal Joko Widodo menerbitkan kebijakan," kata Ichsanuddin Noorsy pada seminar Pra Kongres Boemipoetra di Hotel Santika Yogyakarta, Senin (23/4/2018).
ASEAN Charter, menurutnya dijadikan acuan Jokowi untuk mengeluarkan kebijakan tersebut. Di dalam ASEAN Charter ada kebebasan kemudian lintas tenaga kerja. Sejak berlakunya ASEAN Charter maka ada 8 sektor tenaga kerja yang boleh lintas sedemikian rupa. Maka masuknya tenaga kerja aneh itu yaitu alasannya yaitu masyarakat ekonomi ASEAN.
Tetapi yang harus dipertanyakan, apakah yang tiba ke Indonesia itu menyerupai yang di Morowali atau di pedesaan-pedesaan yang sama sekali tidak punya skill. Kedatangan tenaga kerja aneh yang tidak profesional bertentangan dengan situasi dalam negeri. Karena hingga dikala ini tenaga kerja Indonesia strukturnya yaitu 49% tidak lulus SD dan 52% hanya hingga SMP.
Dengan akomodasi tenaga kerja asing, hutang luar negeri yang gila-gilaan dalam infrastruktur maka sebetulnya hal itu sedang menawarkan potensi bisnis luar biasa yang diberikan pada orang aneh bukan pada Indonesia sendiri.
Ia menyampaikan bahwa dalam sejarahnya, ketika Indonesia dipaksa untuk membenarkan kebebasan perusahaan aneh beoroperasi, dipaksa dalam perdagangan bebas, dipaksa dalam investasi asing. Memang angka-angka invetasi meningkat tetapi kesejahteraannya tidak meningkat. Salah satu buktinya yaitu ekspor tenaga kerja Indonesia dan hal itu yaitu perbudakan modern.
"Apalagi dengan model hutang, ini tidak menawarkan peluang Indonesia untuk harkat dan martabatnya," katanya.
Terkait dengan tenaga kerja aneh ini, ia melihat pada pasal 27 ayat 2 yaitu tiap-tiap warga negara berhak atas pekerjaan penghidupan yang layak bagi kemanusiaan. Maka dalam hal ini dari segi konstitusi tenaga kerja aneh bukan warga negara Indonesia, maka beliau tidak berhak menerima pekerjaan dan penghidupan di Indonesia. Kemudian dari pembukaan Undang-Undang Dasar bahwa negara melindungi segenap tumpah darah bangsa bukan negara melindungi warga negara asing.
Sumber detik.com Sumber https://3i-networksnews.blogspot.com Sumber https://3i-networksonline.blogspot.com