Begini Cara Pemerintah Tanggulangi Rabies Di Ntt

Begini Cara Pemerintah Tanggulangi Rabies di NTT Begini Cara Pemerintah Tanggulangi Rabies Begini Cara Pemerintah Tanggulangi Rabies Di NttFoto: Rahma Lillahi Sativa/detikHealth

Jakarta -Penyakit anjing abnormal atau rabies merupakan penyakit binatang menular akut. Virus tersebut sanggup menular dari binatang ke insan (zoonosis) melalui gigitan binatang tertular.

Kementerian Pertanian (Kementan) mencatat, pada dikala ini terdapat sembilan provinsi dan beberapa pulau di Indonesia yang telah terbebas dari rabies, di antaranya ialah provinsi Jawa Timur, Jawa Tengah, DI Yogyakarta, dan DKI Jakarta.


Kemudian Kepulauan Riau, Bangka Belitung, NTB, Papua, Papua Barat, Pulau Weh, Pulau Pisang, Pulau Mentawai, Pulau Enggano, serta Pulau Meranti. Sedangkan Provinsi yang masih tertular rabies salah satunya ialah Provinsi Nusa Tenggara Timur, dengan sejarah penularan semenjak tahun 1997.

Direktur Kesehatan Hewan Direktorat Jenderal Peternakan dan Kesehatan Hewan (Ditjen PKH) Kementan, Fadjar Sumping, mengungkapkan pihaknya sudah tetapkan taktik untuk pengendalian rabies pada wilayah tertular. Yakni melalui kegiatan vaksinasi dengan sasaran cakupan lebih dari 70% populasi anjing.


Selain itu juga dilakukan sosialisasi, pengawasan kemudian lintas anjing, administrasi populasi anjing, dan surveilans. Terkait adanya perkara rabies di Manggarai Timur dan Nagakeo, Ditjen PKH setiap tahunnya telah mengalokasikan dana pengendalian rabies di Flores.

Dana tersebut terutama difokuskan untuk penyediaan vaksin rabies, operasional vaksinasi, logistik kegiatan vaksinasi, monitoring, dan koordinasi pelaksanaan program.

Fadjar menjelaskan, selain dukungan dalam bentuk dana operasional, pihaknya juga mengupayakan pemenuhan Sumber Daya Manusia (SDM) melalui Tenaga Harian Lepas (THL) sebanyak 20 orang. Kemudian dokter binatang dan paramedik veteriner sebanyak 42 orang. Mereka diterjunkan untuk membantu pelaksanaan kegiatan pembebasan rabies di NTT.

"Tahun 2018 Ditjen PKH menganggarkan Dana Tugas Pembantuan (TP) sebanyak 1,5 juta takaran dengan nilai anggaran sebesar Rp 35 miliar. Itu untuk prioritas Provinsi tertular Rabies," ungkap Fadjar.

"Dana ini termasuk alokasi vaksin untuk Provinsi NTT sebesar 250 ribu dosis, beserta komponen pendukungnya dengan nilai mencapai Rp 4 miliar," tambahnya.


Dia menyampaikan, untuk menangani perkara rabies di NTT baru-baru ini, pihaknya sudah mengirimkan tim dokter binatang yang terdiri dari staf Direktorat Kesehatan Hewan dan Balai Besar Veteriner Denpasar.

"Tim tersebut membawa pemberian vaksin dan melaksanakan koordinasi tindak lanjut pengendalian rabies. Serta melaksanakan sosialiasi mengenai ancaman rabies kepada masyarakat di sekitar lokasi," kata Fadjar.

Menurutnya, sosialisasi ini sangat penting lantaran setiap bencana perkara rabies, pada umumnya disebabkan kurangnya kesadaran masyarakat perihal ancaman rabies, sehingga korban lambat ditangani. Dia menekankan, masyarakat perlu mengetahui apabila didapati adanya korban gigitan binatang penular rabies (HPR).

"Jika ada korban, segera melapor ke Pusat Kesehatan Hewan (Puskesmas) atau Rabies Center untuk diperiksa dan diberikan Vaksin Anti Rabies (VAR). HPR yang menggigit biar segera diamankan dan dilaporkan," tandas Fadjar.

Sumber detik.com
Sumber https://3i-networksnews.blogspot.com
Sumber https://3i-networksonline.blogspot.com

Berlangganan update artikel terbaru via email:

Iklan Atas Artikel

Iklan Tengah Artikel 1

Iklan Tengah Artikel 2

Iklan Bawah Artikel